Oleh: Yupiter Sulifan
Media sosial beberapa hari terakhir dipenuhi keluhan para orang tua yang kecewa karena anak mereka gagal masuk SMA negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur Tahun 2026. Tidak sedikit yang mempertanyakan bahkan menyalahkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dianggap menjadi penyebab utama kegagalan tersebut.
“Nilai rapor anak saya tinggi, tetapi karena nilai TKA rendah akhirnya tidak diterima,” demikian keluhan yang berulang kali muncul di berbagai platform digital.
Fenomena ini sesungguhnya menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh mekanisme SPMB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Padahal, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Jatim Tahun Ajaran 2026/2027, telah dijelaskan bahwa TKA bukanlah satu-satunya penentu diterima atau tidaknya seorang calon murid.
Pada jalur prestasi akademik, misalnya, nilai kemampuan akademik merupakan gabungan dari rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 dengan bobot 60 persen dan rata-rata nilai TKA dengan bobot 40 persen. Artinya, nilai rapor justru memiliki kontribusi yang lebih besar dibandingkan TKA.
Selain itu, apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, terdapat faktor lain yang ikut menentukan, yakni jarak domisili calon murid terhadap sekolah tujuan. Bahkan pada beberapa jalur, prioritas usia juga menjadi pertimbangan apabila terdapat nilai yang sama.
Dengan kata lain, rendahnya nilai TKA memang dapat memengaruhi hasil akhir, tetapi tidak dapat dijadikan kambing hitam tunggal atas tidak diterimanya seorang siswa.
Perlu dipahami pula bahwa TKA dirancang sebagai alat ukur kemampuan akademik yang lebih objektif. Selama ini, nilai rapor antar sekolah memiliki standar yang berbeda-beda. Ada sekolah yang menerapkan penilaian sangat ketat, namun ada pula yang cenderung memberikan nilai tinggi kepada hampir seluruh siswa. Akibatnya, jika hanya mengandalkan nilai rapor, maka keadilan dalam seleksi menjadi sulit diwujudkan.
Kehadiran TKA justru dimaksudkan untuk memberikan ukuran yang lebih seragam terhadap kemampuan akademik peserta didik. Karena itulah pemerintah menetapkan komposisi 60 persen rapor dan 40 persen TKA agar terjadi keseimbangan antara rekam jejak belajar selama tiga tahun dengan kemampuan akademik yang terukur secara standar.
Faktor lain yang sering dilupakan orang tua adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Setiap tahun jumlah lulusan SMP jauh lebih besar dibandingkan kapasitas SMA negeri yang tersedia. Akibatnya, persaingan menjadi sangat ketat. Siswa yang memiliki nilai baik sekalipun belum tentu dapat diterima di sekolah yang menjadi tujuan utama apabila kuota telah terpenuhi.
Karena itu, kegagalan masuk sekolah negeri tidak selalu identik dengan kegagalan akademik. Bisa jadi seorang siswa kalah tipis dari peserta lain yang memiliki kombinasi nilai lebih tinggi, atau kalah pada faktor jarak dan prioritas lainnya yang sudah diatur dalam juknis.
Yang lebih penting, orang tua hendaknya tidak terburu-buru menyalahkan sistem maupun menyudutkan anak. Nilai TKA yang rendah seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan belajar, bukan menjadi sumber stigma. Sebaliknya, nilai rapor yang tinggi juga patut diapresiasi sebagai hasil konsistensi belajar selama tiga tahun.
SPMB bukan sekadar soal diterima atau tidak diterima di sekolah negeri favorit. Pendidikan yang baik tidak hanya ditentukan oleh nama sekolah, tetapi juga oleh semangat belajar, dukungan keluarga, dan kemampuan siswa untuk terus berkembang.
Pada akhirnya, masyarakat perlu memahami bahwa TKA hanyalah salah satu komponen dalam sistem seleksi. Menyalahkan TKA semata sama halnya melihat persoalan yang kompleks dengan kacamata yang terlalu sempit.
Sebab, dalam SPMB 2026, yang menentukan bukan hanya satu angka, melainkan perpaduan nilai rapor, hasil TKA, kuota sekolah, domisili, serta aturan yang telah ditetapkan secara transparan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dan semua itu sudah tertuang jelas dalam Juknis SPMB Tahun 2026.
Komentar Terbaru