Kamis, 18 Apr 2024
  • SELAMAT DATANG di Official Site SMA Negeri 1 Taman Sidoarjo Jawa Timur

Antusias, Sosialisasi Program Sekolah dan Komite

Kegiatan Sosialisasi Program Sekolah dan Komite hari kedua, Minggu, (12/9) berlangsung lancar. Nampak antusias wali murid yang datang di acara ini sebelum jam 07.00 sudah berdatangan menunggu di luar aula.

Selain wali murid, turut hadir kepala Smanita, Nurus Shobah, ketua Komite Smanita, Abdul Mujib, ke empat waka, tim pengembang dan wali kelas X. Nasih seperti hari pertama, wali murid diundang dalam dua sesi dengan jumlah sekira 198 orang.

Adapun hasil lengkap kegiatan Sosialisasi Program Sekolah dan Komite adalah sebagai berikut :
1. Komite mendukung penuh program sekolah untuk mengantarkan anak-anak meraih prestasi terbaik.
2. Usulan atau masukan dan saran terhadap program sekolah melalui perwakilan paguyuban yang sudah terbentuk.
3. Sebagian besar orang tua (+- 93%) mendukung dan menyetujui Pembelajaran Tatap Muka dengan penerapan protokol kesehatan.
4. Orang tua sebagai bagian dari masyarakat diberikan kesempatan memberikan kontribusi untuk kemajuan sekolah dan putra-putrinya berupa :
A. Sumbangan rutin bisa dibayarkan via transfer atau langsung ke petugas, yang tidak mampu diberikan keringanan.
B. Orang tua sepakat memberikan sumbangan insidental terkait kebutuhan anggaran yang tidak didanai pemerintah sesuai kemampuan dan tidak mengikat.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Dian Wahyuni menyatakan pemerintah lewat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.

“Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan,” kata Dian kepada Beritasatu.com, Kamis (10/6/2021).

Post Terkait

2 Komentar

Juwair, Minggu, 12 Sep 2021

Sinergisitas antara sekolah dan komite harus terus dibangun untuk menyelaraskan kepentingan peserta didik, wali, dan sekolah.

Balas
    admin, Minggu, 12 Sep 2021

    Siap, harus terus dijaga, dibangun dipelihara sinergitas ini. Setidaknya masyarakat turut serta merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan yang lebih baik

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Juwair Batalkan balasan

KELUAR