Carolina Dewi Masita Anggraeni XI F 11 dan Safira Zahwa Al Hakim XI F 10, dua hafidzah Smanita
Murid keals XII F4 hafal Al Qur’an 30 juz, Mohammad Qori Arifan Abu Abid
Memuliakan penghafal Al-Qur’an adalah bentuk kecintaan kepada Kalamullah. Para penjaga Al-Qur’an membawa ajaran suci di dalam dada mereka. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghormati dan memuliakan mereka.
Alasan Memuliakan Penghafal Al-Qur’an
Ahli Al-Qur’an adalah keluarga Allah di bumi dan orang yang paling istimewa di sisi-Nya. Dalam sejarah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan para penghafal Al-Qur’an dalam banyak hal, termasuk saat pemakaman syuhada Uhud.
Menghormati pembawa Al-Qur’an sama dengan mengagungkan Allah subhanahu wa ta’ala.
Hukum Mencium Tangan Penghafal Al-Qur’an
Mencium tangan ulama atau penghafal Al-Qur’an yang saleh dibolehkan sebagai bentuk takdim (penghormatan) dan tawadhu.
Para sahabat Nabi pernah mencium tangan dan kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wujud kecintaan dan penghormatan. Adab ini dilakukan jika didasari rasa hormat karena ilmu dan agamanya, bukan untuk sanjungan yang berlebihan.
makruh.”
Penjelasan senada juga ditegaskan oleh ulama lintas mazhab melalui Situs Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Mazhab Hanafi: Ibnu Abidin menjelaskan boleh mencium tangan orang alim dan wara’ dengan maksud tabarruk (mengambil berkah ilmu). menurut mazhab Hanbali: Al-Buhuti menyatakan diperbolehkan mencium tangan dan kepala atas dasar agama dan bentuk penghormatan (ikroman wa ihtoraman).
Penghafal Al-Qur’an adalah Keluarga Allah di Bumi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa orang yang selalu bersama Al-Qur’an (menghafal dan mengamalkannya) memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda:
«إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِينَ مِنَ النَّاسِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ هُمْ؟ قَالَ: «أَهْلُ الْقُرْآنِ هُمْ أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ»
“Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah mereka?” Beliau menjawab, “Ahli Al-Qur’an (penghafal dan pengamalnya), merekalah keluarga Allah dan orang-orang khusus-Nya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dinilai sahih oleh Al-Albani).
Bagian dari Mengagungkan Allah
Menghormati orang yang membawa Al-Qur’an di dalam hatinya merupakan bentuk takwa dan pengagungan kepada Allah. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:
«إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ، وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيهِ وَلَا الْجَافِي عَنْهُ»
“Sesungguhnya di antara bentuk mengagungkan Allah adalah memuliakan orang tua yang muslim dan memuliakan pembawa (penghafal) Al-Qur’an yang tidak berlebih-lebihan dan tidak pula mengabaikannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan).
Dalil Mencium Tangan Penghafal Al-Qur’an & Ulama
Dalam tradisi Islam, mencium tangan (تقبيل اليد) diperbolehkan bahkan disunnahkan jika ditujukan kepada orang yang memiliki keutamaan agama, seperti ulama, guru, dan para penghafal Al-Qur’an yang saleh.
Para sahabat Nabi sering kali mencium tangan Rasulullah sebagai bentuk penghormatan fisik atas ilmu dan kenabian beliau. Dari Usamah bin Syarik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
قُمْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَدَهُ
“Kami berdiri menuju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami mencium tangan beliau.” (HR. Ibnul Muqri, Al-Hafiz Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat).
Fatwa Imam An-Nawawi (Mazhab Syafi’i)
Ulama besar ahli hadis, Imam An-Nawawi, menjelaskan secara spesifik dalam kitabnya, Fatawa al-Imam al-Nawawi:
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ أَيْدِي الصَّالِحِينَ وَفُضَلَاءِ العُلَمَاءِ، وَيُكْرَهُ تَقْبِيلُ يَدِ غَيْرِهِمْ
“Disunnahkan mencium tangan orang-orang saleh dan ulama-ulama yang utama. Namun, mencium tangan selain mereka (karena urusan dunia atau kekayaan) hukumnya makruh.”
Nonot Sukrasmono, Pendidik, Pelukis dan Pegiat Seni
Komentar Terbaru